Bolehkan Menabuh dan Memainkan Rebana di Masjid? Begini Hukumnya dalam Islam

Jakarta - Akhir-akhir ini sebelumnya sempat ramai tersebar berita pada media online berkaitan seorang pria yang tidak suka dan geram ke beberapa remaja pada sebuah wilayah karena lakukan latihan rebana di mushola.  King88bet

Di video yang menyebar itu disebut sang pria bahkan juga mengharamkan rebana karena termasuk dalam kelompok alat musik, apa lagi dimainkan pada mushola. Lalu, bagaimana sebetulnya hukum menabuh rebana dan memainkan di mushola?  king88bet login alternatif

Kasus ini sebetulnya bukan hal yang baru, sudah sejak lama beberapa ulama banyak mengulas ini. Pada intinya ulama setuju jika rebana dibolehkan, hal tersebut didasari banyak hadis.Maknanya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah disebut: Se Pawai Maulid Nabi di Jakarta benarnya Rasulullah SAW saat datang dari beberapa perang yang di ikuti beliau, karena itu tiba seorang budak wanita berkulit hitam, budak itu berbicara: Ya Rasulullah, sebenarnya saya nadzar bila Allah kembalikan diri kamu pada kondisi selamat saya akan memukul rebana di hadapanmu. Karena itu Rasulullah bersabda: Bila kamu nadzar, karena itu penuhilah nadzarmu.

Bolehkan Menabuh dan Memainkan Rebana di Masjid? Begini Hukumnya dalam Islam

Seperti yang kita ketahui, nadzar hukumnya penting untuk disanggupi, sepanjang bukan suatu hal yang diharamkan. Hingga bila Rasulullah memerintah budak wanita ini penuhi nazarnya untuk menabuh rebana, karena itu terang rebana ialah alat musik yang dibolehkan.Mencuplik dari situs NU Online Jawa timur, pada sebuah hadis no. 1089 kitab Sunan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW Bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ
Maknanya: Kabarkanlah pernikahan, dan lakukan di mushola, dan (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).

Hal tersebut benar-benar terang, bila musik rebana atau dengan bahasa orang jawa diberi nama terbang bisa dimainkan, apa lagi biasanya rebana ini dipakai sebagai pendamping shalawat dan qasidah mulia yang lain.

Secara eksklusif bahkan juga Syekh Ibnu Bantai al-Haitami dalam fatwanya yang dimuat dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro Juz 4 Halaman 356 menerangkan dengan khusus mengenai rebana dimainkan dalam mushola.

وفي الترمذي وسنن ابن ماجه عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف» وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك فعلى تسليمه يقاس به غيره
Maknanya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan kitab Sunan Ibnu Majah disebut hadis kisah dari Aisyah RA, sebenarnya Nabi SAW bersabda: Kabarkanlah pernikahan, dan lakukan di mushola, dan (ramaikan) dengan memukul duf (rebana). Hadis itu menyaratkan kemampuan mainkan rebana pada acara pernikahan dalam mushola, dan diqiyaskan juga kemampuan mainkan rebana untuk beberapa acara yang lain.

Syekh al-Muhallab mengatakan, semuanya yang ditangani dalam mushola jika maksudnya untuk manfaat golongan muslimin dan berguna untuk agama, bisa ditangani didalamnya. Qodhi Iyadh mengatakan hal yang masih sama, dan menambah, sepanjang tugas itu tidak merendahkan kemuliaan, mengotori mushola dan mengusik kekhusyukan beribadah seseorang karena itu bisa ditangani.

Postingan populer dari blog ini

Historically, trials of drugs for weight loss have been very unsuccessful, and some of them have shown harm,” Cleveland Clinic’s Dr. Steven Nissen told CNN Tuesday. “This is an important trial and I think the term ‘landmark’ is appropriate

cause for Chinese investment fears

COVID-19 aviation standstill